Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 00.54 WIB

Kronologi Suami Laporkan Istrinya di Bali karena Lahirkan Anak Tak Sesuai Rencana

Ilustrasi hamil. (freepik) - Image

Ilustrasi hamil. (freepik)

JawaPos.com - Seorang suami berinisial RSL melaporkan istrinya, KC, ke Polresta Denpasar setelah sang istri melahirkan anak mereka lebih cepat dari perkiraan dan di rumah sakit yang berbeda dari rencana. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas hal itu, kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau Ipung, meminta kepolisian untuk menghentikan penyelidikan karena kasus ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan alih-alih pidana.

"Kami memohon Bapak Kapolresta menerbitkan SP3 karena peristiwa yang terjadi kepada klien kami dan pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan konflik keluarga yang dapat diajukan melalui gugatan perdata," ujarnya seperti dikutip dari Radar Bali, Kamis (23/7).

Kasus ini bermula ketika RSL menginginkan KC melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarganya. Namun, kondisi kehamilan berubah sehingga KC akhirnya melahirkan lebih awal, yakni pada 14 Februari 2026, melalui operasi caesar di RS Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihannya sendiri.

Perbedaan waktu dan lokasi persalinan tersebut kemudian memicu konflik rumah tangga. RSL melaporkan KC ke Polresta Denpasar pada Maret 2026 dengan tuduhan menggelapkan asal-usul kelahiran sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP. Di saat bersamaan, rumah tangga keduanya juga sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar.

Merespons laporan itu, KC melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam permohonannya, tim kuasa hukum melampirkan delapan dokumen, di antaranya surat keterangan lahir anak, KTP KC yang masih berstatus belum menikah, surat keterangan dari RS Prima Medika, serta surat yang pernah disampaikan KC kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Ipung menegaskan kliennya memiliki bukti medis yang menunjukkan operasi caesar dilakukan sesuai indikasi medis dan standar operasional rumah sakit. Menurutnya, kondisi KC saat itu memang tidak memungkinkan untuk menunggu hingga 22 Februari 2026 sebagaimana keinginan suami.

Ia juga menilai unsur subjektif maupun objektif dalam Pasal 401 KUHP tidak terpenuhi sehingga pasal tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.

Selain itu, Ipung menyoroti proses penanganan laporan yang dinilai berlangsung sangat cepat. Menurutnya, laporan yang semula berupa pengaduan masyarakat meningkat ke tahap penyidikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

"Karena kalau dilihat dari tingkat Dumas ke Sidik tidak butuh waktu tiga bulan," ucapnya

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore