
ILUSTRASI: Kayu hasil pembalakan yang berhasil diamankan petugas. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang tersangka kasus pembalakan liar berupaya membela diri dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun gugatannya ditolak hakim.
Akhirnya pria berinisial BS, 50, itu tetap mendekam di penjara untuk menunggu kelanjutan proses hukumnya yang sudah memasuki tahap P-21.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara BS alias BG bermula dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial pada 14 Juli 2025. Bahwasannya ada dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.
Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Daerah itu berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Aktivitas penebangan itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang, karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal.
Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8).
Dalam penindakan itu petugas menemukan alat berat jenis Buldozer dan ekscavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.
Hari Novianto menyebut tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
