Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2026 | 01.30 WIB

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi lahan yang belum membangun untuk lapor. (Istimewa) - Image

BP Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi lahan yang belum membangun untuk lapor. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai mewajibkan seluruh penerima alokasi lahan yang belum membangun untuk melaporkan perkembangan pemanfaatan tanah mereka paling lambat 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam mengevaluasi lahan yang belum dimanfaatkan sekaligus mempercepat realisasi investasi di kawasan.

Melalui kebijakan itu, pemegang alokasi lahan diwajibkan memperbarui data serta menyampaikan laporan perkembangan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Laporan tersebut mencakup lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

"Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," kata Amsakar.

Menurut Amsakar, data yang dikumpulkan akan menjadi dasar BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan. Ia mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

BP Batam mengingatkan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat ditertibkan berdasarkan regulasi yang berlaku. Lembaga itu juga menegaskan data yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan.

Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan lahan yang telah lama dialokasikan tetapi belum dikembangkan menjadi salah satu isu yang kerap disorot di Batam. BP Batam menilai penataan kembali pemanfaatan lahan diperlukan agar kawasan yang memiliki status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut dapat menyediakan ruang bagi investasi baru yang siap direalisasikan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore