Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 02.07 WIB

Tarif PAT Dinilai Terlalu Tinggi, UGM Dorong Evaluasi

Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara - Image

Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara

 

JawaPos.com – Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani pelaku usaha mendorong Groundwater Working Group (GWWG) Departemen Teknik Geologi UGM menjembatani pemerintah dan dunia usaha untuk membahas perhitungan PAT yang lebih berkeadilan.

Ketua GWWG UGM Prof. Heru Hendrayana mengatakan penetapan PAT seharusnya tidak hanya berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya air, kondisi hidrogeologi, investasi usaha, dan konservasi.

“Jadi, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, PAT juga perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan sumber daya air, karakteristik hidrogeologi, investasi usaha, dan konservasi airnya,” ujar Heru.

Menurut Heru, pedoman penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024. Sementara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan PAT maksimal 20 persen dari NPA.

“Jadi, sebenarnya 20 persen itu angka maksimum. Boleh saja di lima persen atau 10 persennya saja. Tapi, kenyataannya pemkab maunya maksimum semua,” tandasnya.

Heru menilai pemerintah daerah perlu mengkaji kembali tarif yang ditetapkan agar tidak membebani dunia usaha. Ia juga menyoroti persoalan konservasi karena penerimaan PAT masuk sebagai PAD, sementara pelaku usaha tetap dibebani kewajiban melakukan konservasi secara mandiri.

“Seharusnya kan kalau sudah bayar pajak, pajak itu sebagian untuk konservasi. Tapi, sekarang justru pelaku usahanya yang diwajibkan konservasi,” katanya.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan besaran PAT tidak boleh mengganggu operasional industri.

“Jadi, pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujarnya.

Menurut Agus, beban pajak yang terlalu tinggi berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan berdampak pada tenaga kerja. “Kalau industri terganggu, kemungkinan besar akan terjadi layoff di perusahaan itu,” katanya.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore