
Gerbang tol Kraksaan (Dok PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi)
JawaPos.com - Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton akan dioperasikan dengan tarif mulai 14 Oktober pukul 00:00 WIB. Pemberlakuan tarif pada jalan tol sepanjang 24,08 kilometer itu merupakan kelanjutan dari masa uji coba sosialisasi tanpa tarif yang telah berjalan dengan lancar.
Keputusan penetapan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
Adapun rincian besaran tarif tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton untuk masing-masing golongan kendaraan yang berlaku untuk dua arah adalah sebagai berikut:
A. Gending - SS Kraksaan
Golongan I: Rp16.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp24.000
Golongan IV: Rp32.000
Golongan V: Rp32.000
B. Gending - SS Paiton
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022