
Ilustrasi
JawaPos.com - Blok Masela, Maluku, sampai saat ini masih menunggu peminatnya. Namun di sisi lain, harga gas yang dijual ladang gas abadi itu juga masih belum ada kepastian.
Salah satu peminat Blok Masela, PT Pupuk Indonesia (Persero), masih menantikan berapa harga gas yang dijual. Perseroan berharap, nantinya harga gas industri yang dijual Blok Masela sebesar USD 3 per MMBTU.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian BUMN perihal rencana pembelian gas di Masela.
Intinya, pihaknya akan mengutamakan pembelian untuk harga jual gas industri sebesar USD 3 per MMBTU.
"Kalau harga USD 3 per MMBTU kita mau. Itu dulu," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (16/10).
Menurutnya, saat ini industri pupuk cukup bergantung dengan besaran harga gas industri. Meskipun Blok Masela memiliki cadangan gas melimpah, hal itu tidak akan membantu industri jika tak kompetitif harganya.
"Pokonya harga gas yang kita harapkan USD 3 per MMBTU. Itu saja, karena komponen gas tinggi," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022