
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
JawaPos.com - PT Taspen (Persero) memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak atas perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sesuai aturan yang berlaku Pegawai Negeri Sipil dan PPPK wajib ikut program perlindungan JKK dan JKM yang diselenggarakan PT Taspen.
Kepala Cabang Utama PT Taspen Jakarta Achmad Mochtarom menegaskan, setiap pegawai pemerintah yang telah memiliki ikatan atau perjanjian di instansi pemerintah berhak mendapatkan hak jaminan perlindungan dalam bekerja.
"Haktersebut telah memiliki aturan yang mengikat. Perlindungan JKK dan JKM yang dimiliki oleh pegawai pemerintah telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2015," ujar Achmad di Jakarta, Sabtu (13/10).
Namun, perlu diketahui juga kalau PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM hanya mewajibkan setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022