
Ilustrasi Maxim Turunkan Komisi Aplikasi jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Penghasilan Driver Meningkat. (Istimewa).
JawaPos.com - Maxim Indonesia akan mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen bagi seluruh mitra pengemudi layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikasi.
Perusahaan menegaskan, penyesuaian komisi ini tetap dibarengi dengan komitmen menjaga tarif perjalanan agar tetap terjangkau bagi pelanggan, sekaligus memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap order yang diselesaikan.
"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangannya, Senin (29/6).
Menurut Dirhamsyah, perubahan skema komisi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna dan mitra pengemudi. Di satu sisi tarif tetap kompetitif bagi masyarakat, sementara di sisi lain pengemudi berpeluang memperoleh penghasilan yang lebih optimal.
"Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," katanya.
Sebelum kebijakan baru diterapkan, Maxim mengenakan komisi aplikasi yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional serta jenis kendaraan. Rata-rata potongan yang diberlakukan berada di kisaran 12 persen.
Menurut perusahaan, skema tersebut selama ini termasuk yang paling kompetitif dibandingkan platform transportasi daring lainnya di Indonesia. Dengan diberlakukannya komisi tetap sebesar 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua, Maxim berharap semakin banyak mitra yang dapat meningkatkan pendapatan dari setiap perjalanan, tanpa mengurangi keterjangkauan tarif bagi jutaan pengguna di berbagai daerah.
Selain penyesuaian komisi, Maxim memastikan tetap melanjutkan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Program tersebut memberikan santunan kepada mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan pendapatan pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikator menjadi delapan persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022