
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang saat melakukan kunjungan ke sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperkuat edukasi perlindungan konsumen, salah satunya dengan memperluas penyebaran informasi langsung di lokasi usaha.
Moga menjelaskan pentingnya perlindungan konsumen, khususnya bagi pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
“Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” jelas Moga saat kunjungan ke depot air minum isi ulang beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (9/10).
Moga menegaskan, ketersediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami merupakan salah satu unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Menurut Moga, informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan tidak hanya melalui kanal komunikasi, tetapi juga secara langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha. Dengan demikian, edukasi dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegas Moga.
Poster “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” disusun sebagai media informasi yang sederhana agar mudah dipahami. Materi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelaku usaha DAMIU dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Beberapa kewajiban pelaku usaha DAMIU yang tercantum dalam poster meliputi:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022