WISMAN: Turis dari negara tetangga ketika berliburan ke Indonesia melalui Batam
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia buka suara terkait pemberitaan yang menyebut bahwa ada oknum petugasnya yang melakukan pemerasan terhadap turis Taiwan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Terkait pemberitaan itu, Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut
https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (13/4).
Hatta membeberkan, isu ini berkembang saat Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Kemudian, akun tersebut menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap hingga diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut mengaku bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya. Turis asal Taiwan itu menyepakati permintaan petugas untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah diterima.
Lebih lanjut, akun tersebut menyebutkan bahwa setelah dirinya mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," beber Hatta.
Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.