DIADILI: Alditya Puji Pratama, terdakwa kasus pinjol, saat disidangkan di PN Surabaya awal tahun ini. Alditya dinyatakan bersalah melanggar UU ITE dan dihukum pidana 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan edukasi kepada masyarakat agar tak tertipu aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), serta gadai online.
Dilansir dari Indonesia.go.id pada Jumat (1/12), dalam rangka mengantisipasi maraknya aktivitas investasi berbasis digital yang ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertujuan melindungi masyarakat.
OJK mencatatkan sudah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Dari aktivitas itu, nilainya ditaksir sebesar Rp139,03 triliun pada periode tersebut.
Di dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
Apabila pelakunya merupakan badan usaha, maka pimpinan perusahaan dan badan usaha terkait akan terkena sanksi. Jadi, jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal.
Salah satu dampak dari maraknya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Oknum-oknum tersebut menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.
Kita bisa memeriksa apakah data KTP kita telah disalahgunakan tanpa izin dan caranya mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Melalui layanan tersebut, kita bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki, yang artinya kita juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP pribadi.
Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Maka dari itu, kita tidak perlu lagi harus melakukan antrean di kantor OJK.
Namun, sebelum melakukan pemeriksaan, kita perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian kita tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK sebagai berikut:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih ‘Pendaftaran’
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
