
Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur secara ketat masyarakat untuk bisa melakukan pinjaman online (pinjol). Adapun syaratnya usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan punya penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Batas usia minimum pemberi dana (pemberi pinjaman) dan penerima dana (peminjam) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip JawaPos.com, Minggu (5/1).
Tak hanya mengatur soal peminjam pada layanan Peer to peer lending (P2P) atau fintech, aturan itu juga memuat sejumlah persyaratan dan kriteria pemberi dana yang efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi dana kan dibedakan menjadi dua, yakni Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Lebih rinci, Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun.
Adapun mereka melakukan penempatan dana maksimum sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (bukan penduduk); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.
Sedangkan Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan penempatan dana maksimum sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.
“Sementara itu, untuk porsi nominal pembiayaan yang beredar oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal pembiayaan yang beredar maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028,” tulis OJK dalam aturan tersebut.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
