Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pelaku industri sawit mulai gelisah. Kegelisahan itu dipicu dari beratnya beban dan denda yang dipikul sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Beban itu sangat berat terasa bagi pelaku usaha sawit kecil menengah.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri sawit. Aturan ini dinilai tidak hanya memperberat beban pelaku usaha karena besarnya denda, tetapi juga berpotensi mematikan sektor sawit nasional, terutama bagi petani dan pelaku usaha sawit kecil menengah.
Menurut Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino, lahirnya PP 45/2025 menjadi ancaman bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Proses pembahasan PP itu dinilai minim uji publik dan tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, terutama petani sawit yang menguasai sekitar 42 persen lahan sawit nasional.
“Kalau sebelumnya PP Nomor 24 Tahun 2021 memberi ruang penyelesaian keterlanjuran secara administratif, PP yang baru ini justru mengarah pada pendekatan penghukuman. Paradigma kebijakan bergeser dari pembinaan menjadi pembinasaan, dari penataan menuju pengambilalihan,” kata Sadino kepada wartawan pada Kamis (9/10).
PP 45/2025 merupakan revisi dari PP 24/ 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu sorotan utama PP 45/2025 adalah tarif denda administratif yang sangat tinggi.
Pemerintah menetapkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika penguasaan lahan dilakukan selama 20 tahun, maka nilai dendanya mencapai Rp 375 juta per hektare jauh melampaui nilai pasar lahan sawit yang hanya Rp 50–100 juta per hektare.
“Angka itu tidak masuk akal dan membunuh pelaku usaha kecil dan menengah. Perusahaan besar pun akan terguncang arus kasnya. Kredit perbankan akan macet karena usaha ini dianggap tidak bankable. Akibatnya, bisa terjadi PHK massal dan penelantaran kebun sawit,” ujar Sadino.
Dia menegaskan, secara normatif prinsip pengenaan denda seharusnya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan keuntungan yang diperoleh, bukan angka tetap. “UU Cipta Kerja menekankan denda berdasarkan persentase keuntungan, bukan nilai absolut yang memberatkan. Tujuannya memperbaiki kepatuhan, bukan mematikan usaha,” katanya.
Dia mengingatkan kesalahan tata kelola kawasan hutan di masa lalu tidak sepenuhnya berada di tangan masyarakat atau pelaku sawit. Sebaliknya, andil kesalahan ada pada pemerintah di masa lalu karena belum adanya sumber perizinan satu peta. Mayoritas perizinan muncul karena kebijakan otonomi daerah setelah terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pada bupati untuk memberikan izin.
Lebih jauh Sadino menyoroti luasan lahan yang akan diberikan sanksi denda. Lahan yang diklaim kawasan hutan sendiri tidak clear and clean dan tidak memenuhi norma hukum kehutanan. Terkait lahan sawit yang tidak ditanami, secara hukum denda hanya dapat dikenakan pada areal pelanggaran aktif. Lahan konservasi/HCV sempadan sungai, atau cadangan yang belum dibuka dan lahan masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. “Kalau Satgas merekomendasikan menghitung denda berdasarkan luas izin secara keseluruhan, itu merupakan unlawful act atau tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Penentuan lahan sawit tidak bisa disamakan dengan tambang karena keberhasilan sawit setelah ditanam sangat tergantung tata kelolanya, seperti pemilihan benih, perawatan, pemupukan dan lainnya terkait agronomi, bukan mengambil hasil sumberdaya alam seperti tambang yang sudah ada di dalam tanah.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
