Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) strategis dari pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat ini telah memasuki tahap keempat untuk periode pencairan Oktober hingga Desember Tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan ini hanya akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memenuhi kriteria kelayakan, seperti tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki syarat tertentu yang dilarang, otomatis tidak akan menerima Bansos PKH maupun BPNT pada triwulan ini. Sangat penting bagi calon KPM untuk memastikan status dan kelengkapan data agar bantuan ini bisa diterima tepat waktu.
Berikut 5 hal yang harus dipenuhi oleh KPM agar bansos PKH dan BPNT tahap 4 bisa dicairkan!
Syarat pertama yakni harus ada kesesuaian antara data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Oleh karena itu, apabila data NIK yang dimiliki KPM tak sesuai dengan data yang ada dinas kependudukan, tentunya akan mengalami kendala saat proses pencarian bansos. KPM yang mengalami ketidaksesuaian ini diharuskan segera untuk melakukan perbaikan data.
Penerima bansos PKH diharuskan masih memiliki sejumlah komponen pada keluarga mereka, seperti halnya anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, serta lansia.
Bagi KPM PKH yang telah memiliki komponen tersebut, tentu telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah pada tahap penyaluran tahun ini.
Penerima manfaat juga diharuskan memiliki data yang valid atau lolos pada tahap verifikasi yang dilakukan pemerintah agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
Artinya, data yang dimiliki oleh penerima manfaat tidak anomali pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Alhasil, penyaluran bantuan tetap bisa dilakukan oleh pemerintah.
Setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Kemensos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lolos berhak segera mencairkan saldo bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Verifikasi ini menjamin bahwa dana bansos betul-betul tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.ang benar-benar membutuhkan.
Terakhir, Bansos PKH dan BPNT tahap 4 dipastikan akan cair bagi KPM yang statusnya pada sistem Siks-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) sudah menunjukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Status SPM ini menandakan bahwa Kemensos telah resmi menerbitkan perintah pembayaran saldo bantuan kepada penerima.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022