
Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Muhdi saat ditemui pasca Rapat di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (Istimewa)
JawaPos.com - Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Produk Tembakau makin menguat. Para petani tembakau dan cengkeh dari berbagai daerah kompak menentang aturan yang dianggap diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.
Mereka menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terlalu terburu-buru dalam memfinalisasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 itu tanpa melibatkan seluruh elemen ekosistem pertembakauan secara adil. Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Muhdi menuturkan, tembakau adalah sumber penghidupan 2.5 juta petani di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus memikirkan dampak secara matang atas kebijakan yang diambil.
"Di dalam rapat tadi, perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) tadi sempat ngomong soal bahwa pengaturan gambar dan kemasan RPMK tembakau tidak akan berdampak pada petani tembakau, tidak akan terjadi chaos. Apakah mereka berani bertanggung jawab? Berani memberi jaminan? Ini soal perut," ujarnya usai rapat di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Senin (13/10).
Ia mengatakan, bertani tembakau telah dilakukan petani dari generasi ke generasi. Ia pun menantang Kemenkes untuk mencarikan alternatif lain yang memiliki nilai sama dengan tembakau.
"Kami bertani tembakau sudah turun temurun. Kalo Kemenkes bisa mencarikan alternatif solusi yang nilainya sama dalam jangka waktu pendek, silakan," tegas Muhdi.
Dari sisi hulu, para petani tembakau menegaskan penolakan mereka terhadap pengaturan kemasan yang diusulkan Kemenkes. Menurut Muhdi, aturan itu akan berdampak langsung pada penyerapan hasil panen petani.
"Di Indonesia ada 14 sentra tembakau dengan lebih dari 100 jenis tembakau. Apa rencana solusi dari Kemenkes bila hasil panen tidak terserap. Kemenkes juga harus paham, pada pertanian tembakau ada petani, ada buruh tani. Apa Kemenkes mau tanggung jawab terhadap hilangnya pendapatan kami? Apakah sudah disiapkan pengganti sumber pendapatan yang sama?" paparnya.
Ia menegaskan bahwa 70 persen dari 200 ribu ton tembakau nasional diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Dengan adanya aturan kemasan polos, serapan bisa turun drastis.
"Kemenkes yang tergesa-gesa mau menerapkan standarisasi kemasan rokok ujungnya berdampak pada serapan petani tembakau. Ini yang harus dipikirkan matang, bukan sekadar bikin aturan," ucap Muhdi.
Muhdi juga menyebut kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek itu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Menurutnya, langkah ini hanya meniru negara lain tanpa mempertimbangkan konteks ekonomi nasional.
"Padahal negara-negara yang dijadikan kiblat oleh Kemenkes dalam penyusunan aturan kemasan ini tidak memiliki industri hasil tembakau, baik dari sektor hulu (pertanian tembakau) maupun sektor produksi (produsen rokok). Sehingga aturan pengetatan rokok seperti itu tidak memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian mereka. Berbeda dari Indonesia dengan pendapatan cukai terbesar di Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja," tambahnya.
Nada keberatan juga datang dari kalangan pengusaha. Anggana Bunawan, Wakil Sekretaris Umum Apindo, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pimpinan rapat, Siti Nadia Tarmizi, Direktur P2RM Kemenkes, yang dinilai tidak tegas menghadapi tekanan dari kelompok pro-kesehatan.
"Bu Nadia tolong bertindak tegas. Terminologi apapun itu, standarisasi yang digagas, akan menciptakan chaos. Jangan terburu buru Kemenkes; cari jalan tengahnya tanpa harus menciderai komunikasi selama ini,'
tegas Anggana.
Ia bahkan sempat hampir walk out dari rapat karena muncul narasi seolah ekosistem pertembakauan sudah menyetujui aturan standar kemasan tersebut.
Penolakan juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draft terbaru RPMK.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
