
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan. menkeu Purbaya Yudhi sadewa memastikan iuran BPJS kesehatan tidak akan naik sampai ekonomi tumbuh di atas 6%. (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta hanya ditujukan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Pemerintah hadir membantu mereka yang benar-benar tidak sanggup membayar, bukan untuk peserta yang sebenarnya mampu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, kebijakan ini jangan sampai disalahartikan sebagai kesempatan bagi peserta mampu untuk menunda atau tidak membayar iuran.
“Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian ‘saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar’. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali,” ujar Ghufron dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11).
Ia menambahkan, langkah penghapusan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Pasalnya, Ghufron mengakui masyarakat miskin tak mampu membayar meskipun sudah ditagih.
“Penghapusan tunggakan intinya negara itu hadir begitu. Peserta tidak mampu bayar tunggakan terutama masyarakat miskin atau kurang mampu diberikan penghapusan tunggakan. Kenapa? Karena ditagih-tagih pun nggak keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan ada sejumlah cara yang perlu dilakukan bagi para penunggak. Salah satunya dengan cara mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif.
“Tunggakan ini dalam waktu dekat, insya Allah, akan diputihkan, dihapus dengan cara seluruh peserta yang masih menunggak segera meregistrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” kata Cak Imin, seperti dikutip Senin (10/11).
Jauh sebelumnya, Cak Imin juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan, tanpa terbebani tunggakan iuran.
Bahkan, wacana yang muncul sekitar Oktober 2025 ini terus diupayakan pemerintah agar seluruh peserta BPJS yang memiliki tunggakan bisa segera dibebaskan.
Cak Imin menargetkan pembebasan tunggakan dapat diselesaikan pemerintah pada November 2025. Dengan begitu, seluruh utang iuran peserta akan dianggap lunas.
“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ungkapnya.
