
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan alasan di balik mundurnya pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Salah satunya, karena hingga kini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan.
Yassierli juga menyampaikan, PP Pengupahan yang belum terbit disebabkan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan formula hitungan UMP 2026.
"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).
Yassierli juga menyampaikan dengan adanya komponen baru dalam formula penghitungan UMP 2026, pihaknya perlu merumuskan dengan matang dan berpikir keras. Karena, kata dia, KHL harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, disparitas upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat.
"Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan begitu. Ini yang kemudian butuhkan waktu dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, perihal UMP sudah diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 berikut dengan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Terkait KHL, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap bahwa seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, harus merujuk pada data objektif dan valid. Antara lain mengacu pada data Susenas BPS, untuk memastikan transparansi dan akurasi kebijakan.
Pasalnya, ia menilai kerangka kebijakan terkait UMP sangat erat kaitanya dengan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, kata dia, kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.
Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.
"Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
