Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman nilai tepat penundaan impor 105 ribu pikap dari India oleh Agrinas. (ANTARA)
JawaPos.com - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyatakan keputusan mengkaji ulang rencana impor 105 ribu unit pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk kebutuhan koperasi desa merupakan langkah yang tepat. Gandung mengatakan, penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu didukung, tetapi instrumen kebijakannya harus tepat dan berpihak terhadap industri nasional.
"Pemerintah semestinya mengutamakan produk otomotif nasional yang sebenarnya sudah mampu memproduksi kendaraan niaga sendiri," kata Gandung, dikutip Rabu (25/2).
Menurut dia, perlu ada keberpihakan yang jelas mengenai program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto lewat Astacita terhadap industri otomotif nasional. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mengintegrasikan kembali industri mobil nasional agar mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga Kopdes Merah Putih.
"Pabrikan nasional, industri komponen, dan lembaga pembiayaan perlu dirangkul dalam satu ekosistem yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan mobil pikap dari dalam negeri melalui skema kerja sama yang saling menguntungkan," ujarnya.
Gandung juga mengatakan, penundaan impor penting untuk mengonsolidasikan kembali bisnis Kopdes Merah Putih agar lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan. Selain itu, perlu dirancang model usaha yang benar-benar menguntungkan desa dan anggota koperasi.
"Bukan sekadar menjadi pasar bagi produk impor," katanya menambahkan.
Pembelian industri dalam negeri berpotensi menggerakkan komponen lokal. Karena itu, ia turut mendorong pemerintah mengundang pelaku industri, asosiasi otomotif, dan kalangan dunia usaha untuk duduk bersama mencari formulasi yang adil antara kepentingan program Kopdes Merah Putih dan keberlanjutan industri nasional.
Ia meminta agar setiap kebijakan strategis yang menyangkut belanja besar negara berpedoman pada keberpihakan terhadap industri nasional, penguatan ekonomi rakyat, dan efisiensi anggaran. "Produk dalam negeri harus menjadi pilihan utama sepanjang secara teknis dan ekonomis mampu memenuhi kebutuhan program pemerintah," imbuh Gandung.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berpesan kepada pemerintah agar menunda rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut dia, rencana itu perlu ditunda karena Presiden Prabowo Subianto masih melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri.
Dasco pun meyakini Presiden Prabowo akan membahas hal rinci terkait rencana impor mobil pikap tersebut.
Selain itu, tambah Dasco, Presiden juga akan meminta pendapat dan mengalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri.
"Sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menyetujui pernyataan Dasco. "Pak Dasco ada komentar katanya kemarin, kami ikuti Pak Dasco saja," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022