Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2026 | 03.50 WIB

Celios Kritik Keras ART: Bebani Migas, Tekan Rupiah, Hambat Transisi Energi

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima) - Image

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima)

JawaPos.com - Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diberi nama Agreement on Reciprocal Trade (ART) terus memantik perdebatan. Berbagai pihak menilai isi kesepakatan tersebut sarat ketentuan yang dinilai tidak seimbang.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyoroti sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia dalam perjanjian tersebut. Salah satunya adalah komitmen impor minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat senilai sekitar USD 15 miliar atau setara Rp253,3 triliun.

Menurutnya, kebijakan itu berisiko memperbesar defisit neraca perdagangan migas serta menekan nilai tukar rupiah. Pasalnya, harga minyak mentah dari AS disebut lebih mahal sekitar 2-6 dolar AS per barel dibandingkan harga acuan MOPS Singapura.

Bhima juga mengingatkan potensi munculnya narasi peningkatan bauran biodiesel sebagai respons atas ancaman krisis minyak di kawasan Timur Tengah.

“Ini justru strategi yang berisiko tinggi. Impor migas terus meningkat, sementara deforestasi akibat ekspansi sawit juga semakin meluas,” kata Bhima di Jakarta, Kamis (5/3).

Selain isu migas, ART juga memuat kemungkinan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian besar produk impor asal Amerika Serikat. Ketentuan ini dinilai dapat melemahkan industri komponen energi terbarukan nasional serta menghambat proses alih teknologi.

Tak hanya itu, terdapat pula klausul yang dianggap membatasi fleksibilitas Indonesia dalam menjalin kemitraan dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Washington.

“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif dengan memaksa Indonesia terlibat dalam pemberian sanksi terhadap negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Musuh dagang AS seolah menjadi musuh Indonesia. Ini mempersulit Indonesia menjalin kerjasama transisi energi dengan negara lainnya,” ujarnya.

Perjanjian tersebut juga mencantumkan kewajiban pencampuran bioetanol sebesar 10 persen (E10) pada 2030. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu pembukaan lahan dalam skala besar, terutama di Merauke, Papua, yang saat ini menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan food estate dan energi. Di sisi lain, Indonesia juga diwajibkan mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Indonesia disebut harus membeli serta memfasilitasi impor batu bara dari AS. Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar dunia dan tengah mengupayakan pengurangan produksi domestik. Ketergantungan tambahan terhadap batu bara dinilai berpotensi menambah beban subsidi energi, memperlambat agenda transisi energi, serta berdampak pada kesehatan publik.

Bhima mengungkapkan, ART direncanakan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Meski demikian, masih tersedia ruang renegosiasi atau revisi dalam kurun waktu 60 hari setelah notifikasi resmi disampaikan kedua negara.

Pada 23 Februari, Celios sendiri telah melayangkan surat keberatan atas ART kepada Presiden. Selanjutnya, lembaga tersebut bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat pemerintah atas kesepakatan tersebut.

“Masih ada peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah karena kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore