
Proses penyaluran BHR untuk ojek online. (dok. GoTo)
JawaPos.com – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi di sektor ride-hailing selama ini. Bantuan senilai Rp 200 miliar yang disalurkan kepada sekitar 850 ribu pengemudi menjelang Lebaran 2026 dinilai hanya memberikan dukungan jangka pendek di tengah banyak masalah terkait regulasi ojol.
Program BHR tersebut disalurkan oleh sejumlah aplikator setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Nilai insentif yang diterima pengemudi bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 900 ribu bagi pengemudi ojek online dan Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta bagi pengemudi taksi online, tergantung pada performa.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto menilai kebijakan bantuan tersebut belum menjawab tantangan struktural yang selama ini dihadapi pengemudi ride-hailing.
“Kami menilai kebijakan yang lebih mendesak adalah regulasi yang dapat melindungi pekerja gig yang rentan tanpa mengurangi otonomi, inovasi, dan pertumbuhan pekerjaan gig lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Jimmy melihat pendekatan kebijakan saat ini cenderung menempatkan pengemudi ride-hailing dalam kerangka hubungan kerja konvensional. Padahal, para pengemudi termasuk dalam kategori pekerja gig (gig worker) yang memiliki karakter kerja fleksibel dan berbasis tugas.
Dalam studi CIPS pada 2026 juga ditemukan bahwa sebagian pengemudi ride-hailing berada dalam situasi hubungan kerja terselubung (disguised employment). Meski berstatus mitra, posisi pengemudi dinilai tetap rentan karena daya tawar yang rendah dan keterbatasan otonomi kerja.
“Hasil studi kami menunjukkan rendahnya daya tawar dan otonomi kerja pengemudi ride-hailing dipengaruhi oleh beberapa faktor: mekanisme disinsentif sepihak, ketimpangan informasi algoritma, hingga penentuan tarif dan ruang negosiasi yang terbatas,” kata Jimmy.
Menurut CIPS, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerangka kebijakan yang lebih jelas terkait pekerjaan gig. Pemerintah dinilai perlu merancang regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja gig yang berada dalam situasi hubungan kerja terselubung, sekaligus memperjelas status mereka.
Selain itu, CIPS merekomendasikan dua langkah kebijakan utama. Pertama, mewajibkan transparansi algoritma yang digunakan platform digital, terutama terkait penentuan tarif, komisi, insentif, dan penalti bagi pengemudi. Kedua, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan berbagai pihak agar pengemudi memiliki ruang negosiasi yang lebih adil.
Jimmy menegaskan pemerintah perlu menghindari kebijakan yang menyamaratakan seluruh bentuk pekerjaan gig. Kebijakan seharusnya lebih fokus pada perlindungan pekerja dalam situasi hubungan kerja terselubung, sembari tetap menjaga ruang inovasi agar ekonomi digital di Indonesia dapat berkembang secara inklusif dan kompetitif.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
