
Proses penyaluran BHR untuk ojek online. (dok. GoTo)
JawaPos.com – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi di sektor ride-hailing selama ini. Bantuan senilai Rp 200 miliar yang disalurkan kepada sekitar 850 ribu pengemudi menjelang Lebaran 2026 dinilai hanya memberikan dukungan jangka pendek di tengah banyak masalah terkait regulasi ojol.
Program BHR tersebut disalurkan oleh sejumlah aplikator setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Nilai insentif yang diterima pengemudi bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 900 ribu bagi pengemudi ojek online dan Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta bagi pengemudi taksi online, tergantung pada performa.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto menilai kebijakan bantuan tersebut belum menjawab tantangan struktural yang selama ini dihadapi pengemudi ride-hailing.
“Kami menilai kebijakan yang lebih mendesak adalah regulasi yang dapat melindungi pekerja gig yang rentan tanpa mengurangi otonomi, inovasi, dan pertumbuhan pekerjaan gig lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Jimmy melihat pendekatan kebijakan saat ini cenderung menempatkan pengemudi ride-hailing dalam kerangka hubungan kerja konvensional. Padahal, para pengemudi termasuk dalam kategori pekerja gig (gig worker) yang memiliki karakter kerja fleksibel dan berbasis tugas.
Dalam studi CIPS pada 2026 juga ditemukan bahwa sebagian pengemudi ride-hailing berada dalam situasi hubungan kerja terselubung (disguised employment). Meski berstatus mitra, posisi pengemudi dinilai tetap rentan karena daya tawar yang rendah dan keterbatasan otonomi kerja.
“Hasil studi kami menunjukkan rendahnya daya tawar dan otonomi kerja pengemudi ride-hailing dipengaruhi oleh beberapa faktor: mekanisme disinsentif sepihak, ketimpangan informasi algoritma, hingga penentuan tarif dan ruang negosiasi yang terbatas,” kata Jimmy.
Menurut CIPS, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerangka kebijakan yang lebih jelas terkait pekerjaan gig. Pemerintah dinilai perlu merancang regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja gig yang berada dalam situasi hubungan kerja terselubung, sekaligus memperjelas status mereka.
Selain itu, CIPS merekomendasikan dua langkah kebijakan utama. Pertama, mewajibkan transparansi algoritma yang digunakan platform digital, terutama terkait penentuan tarif, komisi, insentif, dan penalti bagi pengemudi. Kedua, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan berbagai pihak agar pengemudi memiliki ruang negosiasi yang lebih adil.
Jimmy menegaskan pemerintah perlu menghindari kebijakan yang menyamaratakan seluruh bentuk pekerjaan gig. Kebijakan seharusnya lebih fokus pada perlindungan pekerja dalam situasi hubungan kerja terselubung, sembari tetap menjaga ruang inovasi agar ekonomi digital di Indonesia dapat berkembang secara inklusif dan kompetitif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
