Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Maret 2026 | 13.45 WIB

Jumlah Penukar Uang Baru jelang Lebaran 2026 Naik 85,4 Persen, BI Tambah Titik Layanan

Masyarakat mengantri menukarkan uang di dalam program Penukaran Uang BI di halaman masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Selasa (24/02/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Masyarakat mengantri menukarkan uang di dalam program Penukaran Uang BI di halaman masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Selasa (24/02/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah penukar uang rupiah melalui layanan resmi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 mencapai 1.076.282 orang hingga 13 Maret 2026, meningkat sekitar 85,4 persen dibandingkan 2025 yang mencapai 580.496 orang.

“Animo masyarakat untuk menukarkan uang rupiah menjelang Idul Fitri 2026 sangat tinggi,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Muh Anwar Bashori dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/3).

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Anwar mengatakan, BI memperluas jangkauan layanan penukaran dengan meningkatkan jumlah titik layanan dari 5.202 layanan pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 layanan pada 2026. Sehingga akses masyarakat terhadap layanan penukaran semakin luas dan mudah.

Tingginya animo dan perluasan layanan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi, pemberian tunjangan hari raya (THR), serta aktivitas ekonomi selama Ramadhan dan Idul Fitri masih sangat besar.

Dalam merespons tingginya animo masyarakat, lanjutnya, BI pada 16-17 Maret 2026 menyelenggarakan layanan penukaran tambahan "SERAMBI Peduli Mudik" di 55 layanan di seluruh Indonesia.

Layanan tambahan itu, menurut dia, berfokus pada lokasi arus mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area, guna memfasilitasi kebutuhan penukaran bagi para pemudik. Total kuota layanan tambahan tersebut mencapai sekitar 11.900 paket penukaran.

BI memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, baik kas keliling, layanan terpadu, maupun perbankan.

Di sisi lain, bank sentral juga menghimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah melalui layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan guna menjamin keaslian uang serta keamanan transaksi.

“Penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial,” kata Anwar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore