
Warga membeli kebutuhan sehari-hari pada gerai sembako dan klinik kesehatan Koperasi merah Putih di kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah mengalihkan lebih dari separuh Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun.
Penggunaan dana desa itu tidak diberikan langsung ke koperasi, melainkan difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) PMK, yang menyebutkan bahwa hasil penghitungan Dana Desa akan disesuaikan sebagai dampak kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi KDMP.
Baca Juga:4 Kontroversi Program Koperasi Merah Putih: Dana Bank Himbara, Beban APBN hingga Impor Pikap
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3).
Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk pemotongan, melainkan melalui perubahan komposisi alokasi Dana Desa di setiap wilayah.
Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yakni:
• alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun
• alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar
• alokasi kinerja sebesar 4 persen
• serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun
Sementara itu, sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, desa yang berada di kawasan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan koperasi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
