
Warga membeli kebutuhan sehari-hari pada gerai sembako dan klinik kesehatan Koperasi merah Putih di kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah mengalihkan lebih dari separuh Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun.
Penggunaan dana desa itu tidak diberikan langsung ke koperasi, melainkan difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) PMK, yang menyebutkan bahwa hasil penghitungan Dana Desa akan disesuaikan sebagai dampak kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi KDMP.
Baca Juga:4 Kontroversi Program Koperasi Merah Putih: Dana Bank Himbara, Beban APBN hingga Impor Pikap
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3).
Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk pemotongan, melainkan melalui perubahan komposisi alokasi Dana Desa di setiap wilayah.
Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yakni:
• alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun
• alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar
• alokasi kinerja sebesar 4 persen
• serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun
Sementara itu, sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, desa yang berada di kawasan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan koperasi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
