
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga menjelang batas waktu pelaporan. Per 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa capaian tersebut berasal dari berbagai kategori wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan usaha.
“Untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 atau Tahun Pajak 2025, tercatat sebanyak 8.783.653 SPT telah dilaporkan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (23/3).
Secara rinci, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah mencapai 7.753.294. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 846.494.
Adapun dari kelompok wajib pajak badan, yang menggunakan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 182.171, sedangkan yang menggunakan dolar AS sebanyak 138.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), dengan rincian 1.535 untuk badan rupiah dan 21 untuk badan dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan positif dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16.676.712.
"Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.631.073, diikuti wajib pajak badan sebanyak 955.005. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah tercatat sebanyak 90.408 dan wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan Bimo agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang setelah menunaikan kewajiban perpajakan.
Menurut Bimo, pelaporan SPT tidak perlu ditunda hingga mendekati batas waktu. Ia menyarankan masyarakat menyelesaikannya lebih awal, bahkan sebelum Lebaran tiba.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
