
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers SE WFH bagi Pekerja Sektor Swasta di Jakarta, Rabu (1/4). (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan fleksibilitas kerja dengan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4).
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik.
Seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Lalu sektor energi BBM, gas, dan listrik, serta infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Selain itu, sektor perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, transportasi dan logistik, jasa keuangan, hingga sektor pariwisata, perhotelan, serta makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang dapat dikecualikan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah ini meliputi penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
“Kami juga mengimbau agar pekerja atau serikat buruh dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program efisiensi energi, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah yang akan berlaku setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja untuk menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022