
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak diberikan kelonggaran waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Bahkan, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui aturan ini, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT, selama masih dalam periode relaksasi.
"Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (5/4).
Sebelumnya, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan sebagai bentuk kemudahan dan dorongan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melansir informasi dari akun Instagram Ditjen Pajak, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Penghapusan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Tak hanya itu, keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Hal ini memberikan kepastian tambahan bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir terkena dampak administratif lainnya.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak, sekaligus menjaga stabilitas kepatuhan di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
