
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementarian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan menjadi 31 Mei 2026, dari sebelumnya berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Lebih lanjut Bimo memastikan perpanjangan masa pelaporan SPT tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Ia memastikan bahwa masa akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tetap diberlakukan pada 30 April 2026.
Bimo juga membeberkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan diambil karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan. Salah satunya karena ada request dari sekitar 4.000-an para wajib pajak untuk perpanjangan waktu lapor.
"Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sektiar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian ada juga permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi," jelasnya.
Bimo juga memastikan akan segera merilis pengumuman resmi terkait dengan relaksasi pelaporan. Sementara untuk relaksasi pembayarannya sedang dipertimbangkan.
"Untuk relaksasi pembayarannya karena memang secara undang-undang itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis, setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memperpanjang," bebernya.
Di sisi lain, Bimo juga mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan masih belum sempurna. Tetapi pihaknya mengaku terus memaksimalkan pelayanan itu.
Mulai dari tetap melakukan pelayanan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Hingga melakukan jemput bola ke sejumlah korporasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022