
Ilustrasi ribuan pelamar kerja untuk posisi manajer koperasi desa merah putih. (AI)
JawaPos.com-Pemerintah menjelaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan para manajer yang lolos seleksi akan dikontrak dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin.
Dengan skema tersebut, Zulkifli menyebut para manajer pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan.
Pemerintah menilai pola itu diperlukan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Terkait gaji, Zulkifli menyatakan pembayaran selama masa kontrak akan diberikan oleh Agrinas Pangan karena para manajer masih berada di bawah BUMN tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
