Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 17.23 WIB

Dinilai Belum Siap, Persibri Sebut SNI Wajib Bahan Baku Bisa Picu Krisis Pasokan

Ketua Persibri Liang Wali. (Istimewa) - Image

Ketua Persibri Liang Wali. (Istimewa)

JawaPos.com–Pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan baku menuai sorotan dari pelaku usaha. Kebijakan yang akan efektif pada 20 Mei 2026 dinilai belum siap secara teknis dan berpotensi memicu kelangkaan bahan baku, khususnya besi dan baja, di dalam negeri.

Ketua Persibri Liang Wali menyampaikan setuju dengan pemberlakuan SNI wajib untuk bahan baku yang akan berjalan mulai 20 Mei 2026. Tetapi industri dalam negeri saat ini, kesulitan memperoleh bahan baku. Apabila kondisi ini diteruskan, industri hilir terancam berhenti produksi bahkan bisa tutup.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Seluruh Industri Baja Ringan Indonesia (Persibri) menyebut belum adanya kejelasan mekanisme pelaksanaan membuat importir menahan aktivitas pembelian dari luar negeri.

”Kondisi ini berdampak langsung pada menipisnya pasokan di pasar domestik. Stok besi dan baja bahkan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga akhir Mei 2026 jika tidak ada kejelasan kebijakan dalam waktu dekat. Itu artinya tinggal 3 minggu lagi tapi juknis dan lab belum beres. Importir jelas tahan barang,” ungkap Liang Wali.

Di sisi regulasi, lanjut dia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2025 dan Nomor 24 Tahun 2025 telah menetapkan pemberlakuan SNI bahan baku secara wajib untuk berbagai jenis baja. Baik baja lembaran lapis seng maupun baja berbasis paduan aluminium.   

Aturan tersebut mengharuskan seluruh produk baja, baik produksi dalam negeri maupun impor, memenuhi standar SNI sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Selain itu, seluruh sertifikasi juga harus disesuaikan paling lambat pada 20 Mei 2026 sebagai batas implementasi penuh kebijakan. Namun, pelaku industri menilai kesiapan infrastruktur pendukung, seperti lembaga sertifikasi dan laboratorium uji, belum memadai.

”Stok nasional tinggal napas. Akhir April gudang kosong, tapi juknis SNI belum turun. Kami dipaksa berhenti produksi pada 20 Mei. Ini bukan penertiban, ini pemutusan urat nadi IKM,” tandas Liang Wali.

Data menunjukkan bahwa tekanan terhadap sektor ini sudah mulai terlihat. Nilai impor besi dan baja di Jawa Timur dilaporkan mengalami penurunan signifikan, seiring sikap wait and see dari pelaku usaha terhadap kebijakan baru. Stok pasar menjadi kering dan harga coil naik 20 persen.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran di kalangan industri baja ringan. Perkumpulan Seluruh Industri Baja Ringan Indonesia (Persibri) secara resmi mengajukan surat permohonan penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut kepada pemerintah. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore