
Pramuniaga memeriksa kelengkapan motor listrik di sebuah dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
JawaPos.com - Kendaraan elektrifikasi baik motor ataupun mobil listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026.
Artinya, secara garis besar aturan ini tak mengandung pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Hanya saja, peluang adanya insentif masih terbuka lebar tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sementara itu, saat ini terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan oleh objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan ini dibebaskan dari biaya pajak yang ditagih pemerintah daerah per tahun.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 ayat 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi
Menariknya, daftar kendaraan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya. Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3 telah menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan dari objek PKB, diantaranya sebagai berikut!
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022