
Pramuniaga memeriksa kelengkapan motor listrik di sebuah dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
JawaPos.com - Kendaraan elektrifikasi baik motor ataupun mobil listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026.
Artinya, secara garis besar aturan ini tak mengandung pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Hanya saja, peluang adanya insentif masih terbuka lebar tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sementara itu, saat ini terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan oleh objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan ini dibebaskan dari biaya pajak yang ditagih pemerintah daerah per tahun.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 ayat 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi
Menariknya, daftar kendaraan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya. Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3 telah menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan dari objek PKB, diantaranya sebagai berikut!
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
