
Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden ingin menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi pemerintah dalam KEM-PPKF.
"Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM-PPKF. Kan bebas, nggak ada hukumnya, kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Purbaya, keputusan Presiden Prabowo menyampaikan langsung KEM-PPKF 2027 besok, lantaran terdapat program-program unggulan pemerintah. "Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM-PPKF, dimana di KEM-PPKF itu ada program-program unggulan Presiden. Jadi, harus dia yang ngomong, bukan saya," kata Purbaya.
Dalam hal ini, lanjutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pidato KEM-PPKF disampaikan oleh Menteri Keuangan. Demikian pula, tidak ada aturan yang melarang Pemimpin Negara untuk menyampaikan langsung KEM-PPKF dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung KEM-PPKF untuk menyamakan pandangan dan menyatukan kekuatan.
"Insya Allah (Bapak Presiden, red.) hadir. Kebetulan (Rabu, red.) tanggal 20, (bertepatan dengan) Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari Antara.
Rapat DPR RI, Rabu (20/5), dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Ada tiga agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah. Kedua, laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
