
Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden ingin menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi pemerintah dalam KEM-PPKF.
"Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM-PPKF. Kan bebas, nggak ada hukumnya, kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Purbaya, keputusan Presiden Prabowo menyampaikan langsung KEM-PPKF 2027 besok, lantaran terdapat program-program unggulan pemerintah. "Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM-PPKF, dimana di KEM-PPKF itu ada program-program unggulan Presiden. Jadi, harus dia yang ngomong, bukan saya," kata Purbaya.
Dalam hal ini, lanjutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pidato KEM-PPKF disampaikan oleh Menteri Keuangan. Demikian pula, tidak ada aturan yang melarang Pemimpin Negara untuk menyampaikan langsung KEM-PPKF dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung KEM-PPKF untuk menyamakan pandangan dan menyatukan kekuatan.
"Insya Allah (Bapak Presiden, red.) hadir. Kebetulan (Rabu, red.) tanggal 20, (bertepatan dengan) Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari Antara.
Rapat DPR RI, Rabu (20/5), dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Ada tiga agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah. Kedua, laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
