Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 19.27 WIB

Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor CPO dan Batu Bara kini Wajib Lewat BUMN

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). - Image

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Kebijakan itu disampaikan langsung Prabowo sebagai bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA,” ujar Prabowo.

Lewat beleid tersebut, Pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Menurut dia, penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat berbagai celah dalam perdagangan ekspor yang berpotensi merugikan negara.

“Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batubara dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.

Prabowo menjelaskan, skema itu bukan berarti hasil ekspor sepenuhnya diambil alih negara. Nantinya, BUMN yang ditunjuk akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha.

“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah ke pelaku usaha tersebut. Ini bisa dikatakan marketing facility,” jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore