
Soft launching SAPA UMKM di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5)/(Istimewa).
JawaPos.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masih menjadi ruang hidup bagi jutaan keluarga Indonesia. Di balik kontribusinya yang mencapai sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto nasional, UMKM juga menjadi tempat banyak masyarakat menggantungkan harapan, membangun kemandirian, dan menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga.
Berdasarkan data Sakernas Agustus 2024 BPS, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56.142.687 unit, dengan 96,94% di antaranya merupakan usaha mikro. Angka ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem UMKM bukan hanya bicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang keberpihakan terhadap pengusaha kecil yang selama ini menjadi fondasi ekonomi rakyat.
Di tengah besarnya peran tersebut, tantangan UMKM masih cukup kompleks. Banyak pengusaha, terutama di sektor mikro dan ultra mikro, belum sepenuhnya mendapatkan akses layanan yang terpadu, mulai dari pembiayaan, legalitas, pemasaran, hingga pendampingan usaha.
Menjawab kebutuhan itu, Kementerian UMKM bersama Kementerian PPN/Bappenas memperkenalkan SAPA UMKM sebagai platform pusat informasi dan layanan yang mengintegrasikan berbagai program kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan UMKM dari pemerintah dan non-pemerintah dalam satu akses. Platform ini diperkenalkan dalam soft launching di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menilai kemajuan sebuah negara tidak dapat dilepaskan dari kekuatan kewirausahaan masyarakatnya. Dalam kesempatan itu, Rachmat menyebut SAPA UMKM sebagai revolusi digital bagi pengembangan usaha kecil dan menengah Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, SAPA UMKM akan memperkuat berbagai aspek pengembangan usaha, mulai dari pengelolaan data, akses pembiayaan dan insentif, pemasaran dan kolaborasi, hingga penguatan rantai pasok, kemitraan, serta layanan one stop service.
Menurutnya, kehadiran platform ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi bagi UMKM.
“Selain berfungsi sebagai sistem informasi pendataan tunggal dan pemetaan potensi UMKM, SAPA UMKM juga akan mengintegrasikan berbagai kebutuhan usaha dalam satu aplikasi, mulai dari perizinan melalui OSS, sertifikasi, pelatihan, hingga mengoneksikan pengusaha UMKM dengan pemasok, logistik, industri besar, BUMN, dan ekosistem usaha lainnya,” kata Menteri Maman.
Tidak hanya itu, SAPA UMKM juga diharapkan mampu memastikan setiap pengusaha UMKM memperoleh akses pembiayaan, pendampingan, dan pelindungan usaha secara lebih mudah dan terarah. Pemerintah turut mendorong UMKM agar semakin terhubung dengan ekosistem digital guna memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing usaha.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) turut mendukung integrasi ekosistem UMKM melalui SAPA UMKM sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pembiayaan yang disertai pemberdayaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022