
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos).
JawaPos.com - Pemerintah mengubah aturan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan baru tersebut, sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi berhak memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah itu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa, perubahan ini didasari oleh maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha berskala besar.
Di mana, otoritas fiskal mendeteksi adanya praktik memecah entitas bisnis menjadi perusahaan-perusahaan kecil.
"Tapi kan akalnya begini yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya itu kan ketahuan juga pakai sistem pajak (Coretax) sekarang kan ketahuan siapa. Bagaimana beneficial-nya, Jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," kata Purbaya, Minggu (31/5).
Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah sasaran penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Ke depan, insentif pajak tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.
Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan tujuan awal pemberian insentif, yakni membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat tumbuh dan lebih kompetitif.
Karena itu, badan usaha yang usahanya sudah berkembang dan memiliki skala lebih besar tidak lagi menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut.
Purbaya menilai, bagi pelaku usaha berbadan hukum yang bisnisnya sudah skala besar atau naik kelas, sudah tidak lagi bergantung pada tarif pajak yang lebih rendah.
Menurutnya, ketika usaha semakin besar, kontribusi pajak yang lebih tinggi justru menjadi bentuk dukungan bagi perkembangan UMKM lainnya.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajaknya) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga," ujar Purbaya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
