
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah terus memperkuat fondasi perdagangan digital nasional melalui penyempurnaan regulasi e-commerce. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) pada Kamis (4/6) menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan baru tersebut disusun untuk menjawab perkembangan pesat ekonomi digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Pemerintah menitikberatkan revisi ini pada lima fokus utama, yaitu peningkatan eksposur produk dalam negeri, kemudahan legalitas pelaku usaha, keterbukaan hubungan kemitraan di platform digital, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta tata kelola teknologi yang lebih baik.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMK dan produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen.
Selain itu, setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital diwajibkan memiliki perizinan usaha. Platform juga harus lebih transparan terkait biaya layanan, kebijakan promosi, serta memberikan dukungan promosi bagi UMK.
Ketentuan lain mencakup kewajiban penyedia platform menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk kegiatan promosi dan pemasaran, serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.
Dalam revisi ini, pemerintah juga memasukkan dua kategori baru penyelenggara PMSE.
Pertama adalah layanan ride-hailing yang menyediakan fitur perdagangan barang atau jasa dalam satu ekosistem digital. Pengaturan tersebut difokuskan pada aktivitas jual beli barang yang terjadi melalui fitur niaga di aplikasi transportasi daring.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Mendag Busan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022