
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tetap fokus pada upaya mengefisiensikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Purbaya mengatakan, persoalan pimpinan BGN merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara. Keputusan pencopotan jabatan pun disebut sebagai hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja pimpinan BGN.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami nggak ikut campur. Yang jelas angkanya sekarang kan (sekitar) Rp 260 triliun, akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam,” kata Purbaya, dikutip Jumat (5/6).
Menkeu sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memangkas pagu program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 dari semula senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Keputusan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan dana program MBG dapat dikelola dengan lebih efisien. Adapun realisasi penyaluran anggaran hingga 30 April tercatat sebesar Rp75 triliun, yang telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat serta 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menkeu memberikan sinyal akan ada penghematan anggaran program MBG lanjutan, meski ia belum merinci detail rencana ke depan. Namun, Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo tengah memperbaiki manajemen program MBG serta cara BGN membelanjakan anggaran.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). Kejagung menyebut ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
