Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20.44 WIB

PPN Tiket Pesawat Domestik Dicabut, Ekonomi dan Pariwisata Melonjak

Ilustrasi kepadatan penumpang di Bandara Internasional Juanda saat musim mudik Lebaran 2026. (Humas Bandara Juanda) - Image

Ilustrasi kepadatan penumpang di Bandara Internasional Juanda saat musim mudik Lebaran 2026. (Humas Bandara Juanda)

JawaPos.com - Langkah pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat Indonesia. 

Keputusan itu dapat dilihat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK-24/2026). 

Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan sudah mulai berlaku pada 25 April 2026 ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi menghadirkan harga tiket yang lebih terjangkau, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan mobilitas masyarakat.

Dengan berkurangnya beban biaya yang ditanggung penumpang, kebijakan pembebasan PPN diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.

Peningkatan jumlah perjalanan domestik akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi industri penerbangan, tetapi juga bagi sektor-sektor lain yang terkait, seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, dan UMKM.

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai bahwa penerapan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan kebijakan yang perlu dievaluasi. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional.

"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?" ujar Alvin Lie.

Selain itu, Alvin juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.

"Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?" katanya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore