
Ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih. Manajer Koperasi Merah Putih. (foto diolah dengan AI)
JawaPos.com - Panitia Seleksi Nasional (Paselnas) resmi mencabut ketentuan denda Rp 100 juta bagi peserta seleksi yang memilih mundur pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Dengan ini, Panselnas mengimbau para peserta seleksi yang telah memilih mundur agar bisa kembali mendaftarkan diri atau mengonfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan terhitung pada 17-23 Juni 2026.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Merah Putih.
“Bagi para peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri, dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/, terhitung mulai tanggal 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Tedi dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Terkait pencabutan ketentuan denda Rp 100 juta, dia menegaskan bahwa hal ini termasuk pada penyempurnaan berkelanjutan supaya proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan yang luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi pada program prioritas pemerintah.
"Kami menaruh harapan besar kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Sebelumnya, isu mengenai banyaknya peserta yang mengundurkan diri dari proses seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan setelah akun X @makaryo0 membagikan tangkapan layar terkait tahapan konfirmasi pengunduran diri peserta.
Melalui unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pelamar memilih tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengetahui berbagai persyaratan yang berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos.
Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan antara lain kemungkinan penempatan kerja di berbagai daerah di Indonesia, kewajiban mengikuti program pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas selama dua tahun, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta apabila mengakhiri masa kerja sebelum periode penugasan selesai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022