Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 01.57 WIB

Penghasilan Bulanan di Bawah Rp 8 Juta kini Dianggap Berpenghasilan Rendah, Termasuk Pasutri Berpendapatan 14 Juta di Jakarta

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap perubahan kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR di Indonesia. Saat ini, setiap orang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta dianggap berpenghasilan rendah. Khusus di Jakarta, suami istri yang pendapatannya di bawah Rp 14 juta juga dinilai sebagai MBR.

Hal itu ditegaskan oleh Tito usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Jumat (19/6). Menurut Tiro perubahan tersebut merujuk pada aturan teknis yang sudah diterbitkan oleh menteri perumahan dan kawasan permukiman.

”Perolehan pendapatan dari penerimaan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1. Di zona 4 DKI dan sekitarnya itu misalnya menjadi Rp 12 juta,” kata Tito dikutip pada Sabtu (20/6).

Secara lebih terperinci kategori itu dibeber dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Kriteria itu dijelaskan secara terperinci dalam lampiran aturan tersebut. Berikut rinciannya:

Zona 1 (Jawa, kecuali Jakarta; Bogor; Depok; Tangerang; Bekasi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat)

Tidak Kawin : Rp 8,5 juta

Kawin : Rp 10 juta

Satu Orang Peserta Tapera : Rp 10 juta

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore