
Ilustrasi scan QRIS dan membayar lewat e-wallet. (freepik)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berniat menerapkan E-Wallet Umrah pasca mencuatnya kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah. Wacana itu turut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri Firman M. Nur menyampaikan bahwa dalam agenda tersebut, pihaknya memang fokus untuk menggodok berbagai kebijakan dan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan wisata muslim yang sehari-hari digeluti oleh seluruh anggota Amphuri. Termasuk diantaranya wacana penerapan E-Wallet Umrah.
Menurut Firman, wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah diundangkan oleh pemerintah mulai 4 September 2025 lalu. Dia menyebut, keputusan pemerintah terkait hal itu bisa jadi harapan baru, namun bisa pula menyebabkan kegelisahan.
”Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan,” ucap dia melalui keterangan resmi pada Rabu (24/6).
Firman menilai, aturan baru tersebut memang menjadi pintu gerbang dalam membuka babak baru pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah asal Indonesia. Tentu saja dengan harapan semua menjadi lebih profesional dan akuntabel. Namun demikian, asosiasi juga melihat ada potensi sentralisasi yang menyingkirkan peran pelaku usaha.
”Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” ujarnya.
Karena itu, dalam agenda mukernas yang berlangsung di Palembang pada 23-25 Juni 2026, wacana tersebut dibahas bersama Kemenhaj dan para pelaku usaha bidang ibadah haji dan umrah. Nantinya, Amphuri akan menyampaikan rekomendasi dari hasil mukernas tersebut. Baik untuk internal maupun eksternal di luar organisasi tersebut.
”Di Mukernas ini, selain untuk merencanakan program kerja, kami juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi baik untuk internal organisasi maupun eksternal yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” bebernya.
Beberapa rekomendasi yang dibahas adalah desakan agar Kemenhaj melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi dan aturan pelaksana UU Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya agar regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
