
Ilustrasi scan QRIS dan membayar lewat e-wallet. (freepik)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berniat menerapkan E-Wallet Umrah pasca mencuatnya kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah. Wacana itu turut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri Firman M. Nur menyampaikan bahwa dalam agenda tersebut, pihaknya memang fokus untuk menggodok berbagai kebijakan dan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan wisata muslim yang sehari-hari digeluti oleh seluruh anggota Amphuri. Termasuk diantaranya wacana penerapan E-Wallet Umrah.
Menurut Firman, wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah diundangkan oleh pemerintah mulai 4 September 2025 lalu. Dia menyebut, keputusan pemerintah terkait hal itu bisa jadi harapan baru, namun bisa pula menyebabkan kegelisahan.
”Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan,” ucap dia melalui keterangan resmi pada Rabu (24/6).
Firman menilai, aturan baru tersebut memang menjadi pintu gerbang dalam membuka babak baru pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah asal Indonesia. Tentu saja dengan harapan semua menjadi lebih profesional dan akuntabel. Namun demikian, asosiasi juga melihat ada potensi sentralisasi yang menyingkirkan peran pelaku usaha.
”Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” ujarnya.
Karena itu, dalam agenda mukernas yang berlangsung di Palembang pada 23-25 Juni 2026, wacana tersebut dibahas bersama Kemenhaj dan para pelaku usaha bidang ibadah haji dan umrah. Nantinya, Amphuri akan menyampaikan rekomendasi dari hasil mukernas tersebut. Baik untuk internal maupun eksternal di luar organisasi tersebut.
”Di Mukernas ini, selain untuk merencanakan program kerja, kami juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi baik untuk internal organisasi maupun eksternal yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” bebernya.
Beberapa rekomendasi yang dibahas adalah desakan agar Kemenhaj melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi dan aturan pelaksana UU Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya agar regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022