
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya menemukan pola sejumlah pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaannya mulai mendekati batas tertentu.
"Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," kata Inge, dikutip Rabu (24/6).
Inge menyebut berdasarkan data DJP, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, DJP juga menemukan sekitar 45 orang pribadi yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak UMKM orang pribadi memperoleh fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar dan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.
Padahal, menurut Inge, pada badan usaha berbentuk CV, omzet cenderung meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, setelah memasuki tahun kelima, omzet perusahaan menurun dan kemudian muncul CV baru.
Ia mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas tarif PPh final UMKM.
"Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
