
Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan. (Istimewa).
JawaPos.com – PT Pegadaian (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, wilayah Balikpapan.
Dalam keterangannya yang ditanda tangani Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka mengatakan, Pegadaian menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menjelaskan, dugaan pelanggaran terungkap berdasarkan laporan hasil audit internal tertanggal 3 September 2024. Audit tersebut menemukan indikasi atau dugaan kecurangan yang dilakukan oleh EFS saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said.
Pegadaian kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan adanya potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hasil investigasi juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap EFS yang berlaku efektif sejak 15 April 2025.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdri. EFS terhitung mulai tanggal 15 April 2025 sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," tulisnya, dikutip Jumat (26/6).
Selain menjatuhkan sanksi internal, Pegadaian juga melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, EFS yang sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan Pegadaian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Manajemen menyatakan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan Pegadaian untuk senantiasa bekerja dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berlandaskan budaya “Melayani Sepenuh Hati” guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022