
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6)/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
JawaPos.com - Pemerintah didorong untuk segera merevisi aturan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul dari implementasi aturan ini selama kurun 10 tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6).
"Targetnya FGD ini adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," ujar Andang kepada wartawan.
Andang mengatakan, sasaran utama FGD adalah menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun BUMD yang sedang berproses memperoleh hak tersebut.
Menurut dia, hasil pembahasan selama dua hari akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.
"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi bagian dari naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," katanya.
Andang menilai tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan tambahan penerimaan daerah, melainkan memastikan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.
"Esensi PI 10 persen adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas. Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil," tegasnya.
Namun, ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya terlihat dari minimnya realisasi PI 10 persen.
"Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan. Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," tutur Andang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022