
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/5). (Bakom RI)
JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan (double job). Kasus yang terjadi pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini berujung pada sanksi berat dan kewajiban mengembalikan uang negara hingga miliaran rupiah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mencatat ada 1.747 pendamping PKH di seluruh Indonesia yang terindikasi memiliki pekerjaan lain di luar tugas utama mereka.
"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (2/7).
Gus Ipul menjelaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar memiliki pekerjaan sampingan. Namun, aktivitas ganda tersebut diduga kuat dilakukan pada jam kerja operasional sebagai pendamping PKH. Akibatnya, kualitas pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam tidak optimal.
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022. Regulasi tersebut dengan tegas melarang SDM PKH mengambil pekerjaan lain yang menerima imbalan dan berpotensi memotong jam kerja utama mereka.
"Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung," tambah Gus Ipul.
Merespons temuan BPK, Kemensos langsung membentuk tim disiplin untuk melakukan verifikasi faktual, pengujian data, dan klarifikasi langsung. Dari total 1.747 nama, diketahui 1.696 orang masih aktif bertugas, sedangkan 51 orang sudah mengundurkan diri atau tidak aktif.
Hasil investigasi membagi para pendamping ke dalam tiga kategori:
- Tidak Terbukti: 833 pendamping dinyatakan bersih, sehingga hak dan nama baiknya langsung dipulihkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022