Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 22.51 WIB

Penyelewengan di Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siapkan Skenario Pembubaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja selama 24 jam dengan sistem shift. (dok. Kemenkeu) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja selama 24 jam dengan sistem shift. (dok. Kemenkeu)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan dibubarkan jika tidak ada perbaikan dalam kurun waktu satu tahun. Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan dibubarkan jika tidak ada perbaikan dalam kurun waktu satu tahun.

Ia mengatakan, wacana tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowio Subianto. Adapun, jika dalam waktu satu tahun tidak ada perbaikan di Bea Cukai maka Bea Cukai akan diganti dengan perusahaan inspeksi internasional SGS (Société Générale de Surveillance).

“Karena ancaman Presiden clear, kalau dalam waktu setahun nggak ada perbaikan Bea Cukai akan dibubarkan. Diganti sama SGS,” ujar Purbaya dikutip dari akun YouTube @curhatbang Deny Soemargo, dikutip Jumat (3/7).

Dia menjelaskan, nantinya jika wacana pembubaran terlaksana maka seluruh pegawai di Dirjen Bea dan Cukai akan diberhentikan dan digantikan dengan pegawai outsourcing.

“Jadi orang pajaknya Bea Cukai pecat semua kira-kira gitu 16.000 saya rumahin, kan enggak bagus," ujarnya.

Purbaya mengatakan, wacana tersebut muncul karena adanya penyelewengan kekuasaan dibawah yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di ruang lingkup Dirjen Bea dan Cukai.

Adapun sejumlah kasus yang ditemui oleh para pegawai dibawah Dirjen Bea dan Cukai seperti under invoicing dan impor ilegal, dalam kasus ini sebagian orang terima uang.

Guna menghindari penyelewengan jabatan, Purbaya mengaku telah melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai dibawah Dirjen Bea dan Cukai. Namun, ia mengaku masih menemukan sejumlah kasus ketika dalam masa pengawasan.

“Jadi even di tempat saya yang sudah saya monitor masih ada seperti itu. Jadi sekarang saya main kasar aja kalau Anda saya curigai gua kotakin aja gua nggak periksa-periksa lagi. Baru mereka sekarang tertib,” ucapnya.

Lanjutnya, ia menceritakan bahwa sebelum dirinya menjadi Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai tidak boleh diperiksa oleh Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi hukum lainya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore