Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 02.02 WIB

Jakarta dan Bali Dipersiapkan jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada konferensi pers Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada konferensi pers Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Jakarta dan Bali akan menjadi tempat Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Airlangga mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan satu gedung di Jakarta untuk digunakan sebagai lokasi PFII berkantor.

"Memang disiapkan satu lokasi di Jakarta yang gedungnya sudah ada," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7).

Airlangga mengatakan, untuk lokasi PFII di Pulau Bali sampai dengan saat ini pemerintah masih mencari dan meyiapkan lokasi yang cocok dan sesuai untuk mendukung kebutuhan investasi. "Ada beberapa tempat disiapkan (di Bali)," ujarnya.

Meski begitu, ia belum dapat merinci secara pasti kota yang akan digunakan sebagai tempat dilaksanakanya kegiatan PFII. Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan untuk PFII merupakan aset milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Airlangga membantah ketika dikonfirmasi lokasi atau aset yang digunakan adalah milik Injourney. "Tidak melulu Injourney," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berada di dalam Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK).

Purbaya menyebut, keputusan tersebut diambil untuk menghindari adanya tumpeng tindih status antara KEK dan PFII. Meski begitu, ia belum dapat memastikan lokasi PFII akan berada Dimana.

"Undang-undang enggak boleh KEK, tapi status KEK bisa dirubah. Yang penting enggak boleh double," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli, di Jakarta, Selasa (21/7).

Purbaya mengatakan, keputusan final lokasi PFII akan ditentukan oleh Menteri Keuangan sesuai amanat Undang-Undang, namun tetap melalui proses penilaian tim yang objektif.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore