
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Istimewa)
JawaPos.com - Penjabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun dengan alasan pribadi.
Destry menjelaskan, mekanisme pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40, di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (27/7).
Destry mengatakan, setelah memenuhi kriteria dalam pasal 40 maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan menggunakan tahapan berdasarkan pasal 42 UU Bank Indonesia.
“Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses lanjutnya," ujarnya.
Destry menegaskan, hingga proses tersebut selesai, kepemimpinan di Bank Indonesia dijalankan oleh Penjabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan melalui tahapan pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur, kemudian calon diusulkan oleh Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diangkat secara resmi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7).

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
