
Penetapan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. (Antara)
JawaPos.com - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bahwa kepemimpinan bank sentral Indonesia tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (anggota Dewan Gubernur BI-red) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelaskan bahwa BI juga telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry juga memastikan bahwa bank sentral Indonesia akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.
Secara keseluruhan, BI menyatakan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu (25/7) dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
