
Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis hasil penilaian berkala terhadap 67 perusahaan pialang berjangka untuk periode April-Juni 2026. Dari hasil tersebut, terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam jajaran dengan peringkat teratas.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bappebti terhadap industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), sekaligus dapat menjadi referensi bagi masyarakat sebelum menentukan pialang untuk melakukan transaksi.
“Bappebti mendorong setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar pelayanan, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi melalui penilaian ini. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman serta memiliki referensi yang objektif dalam memilih pialang berjangka yang sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Matheus Hendro Purnomo mengatakan, penilaian untuk periode Triwulan II 2026 dilakukan terhadap 67 perusahaan yang masih aktif.
Menurutnya, Bappebti turut memperbarui proses penilaian agar dapat mengikuti perkembangan aktivitas usaha dan dinamika industri PBK. Langkah tersebut sekaligus memperkuat penerapan pengawasan berbasis risiko.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April-Juni 2026, 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, dan PT MRG Mega Berjangka. Berikutnya, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures,” ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, penilaian berkala tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha pialang berjangka. Evaluasi juga ditujukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
Dalam prosesnya, Bappebti menggunakan tiga kelompok indikator. Pertama adalah aspek kinerja pialang, yang mencakup kondisi integritas keuangan, laporan kegiatan perusahaan, aktivitas transaksi, serta penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sepanjang Triwulan II 2026.
Indikator kedua berupa nilai pengurang yang berasal dari hasil evaluasi di luar aspek kinerja perusahaan. Faktor yang diperhitungkan antara lain jumlah pengaduan nasabah, sanksi yang diterapkan, serta hasil audit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022